Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Berdasarkan Permen No.10 Tahun 2021, setiap Pemilik Instalasi Tenaga Listrik berbentuk Badan Usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Standarisasi keamanan untuk energi masa depan
Fitur untuk melaporkan kejadian khusus terkait keselamatan dan kesehatan kerja secara cepat, terstruktur, dan terdokumentasi sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan.
Layanan untuk menyusun dan mengelola laporan audit SMK2 internal secara sistematis guna memantau kepatuhan, efektivitas penerapan, serta peningkatan kinerja keselamatan kerja.
Fasilitas pelaporan hasil audit SMK2 oleh pihak eksternal untuk memastikan objektivitas penilaian, pemenuhan standar regulasi, serta peningkatan mutu sistem keselamatan secara berkelanjutan.